-->

Sempat Berhubungan 1nt1m dengan Jefri Sebelum Bunuh Jamaluddin, Zuraida Hanum Syok Divonis Mati

Terungkap jelang membunuh hakim PN Medan, Jamaluddin, Zuraida Hanum ternyata sempat berhubungan intim dengan Jefri Pratama yang juga eksekutor pembunuhan.

Sempat Berhubungan Intim dengan Jefri Sebelum Bunuh Jamaluddin, Zuraida Hanum Syok Divonis Mati
Hal itu juga yang jadi petimbangan Majelis hakim untuk jatuhkan vonis hukuman mati untuk Zuraida Hanum.

Ketika membacakan vonis hukuman mati untuk Zuraida Hanum, Imanuel Tarigan sang majelis hakim bahkan sampai menangis.

"Sebelum membunuh, telah menjalani hubungan dengan Jefri dan sudah berhubungan badan sehingga membuat Jefri mau ikut melakukan ( pembunuhan)," tutur Imanuel Tarigan, Rabu (1/7/2020).
Soal berhubungan intim dengan Jefri Pratama, pada sidang sebelumnya terkuak kisah perselingkuhan Zuraida Hanum dan sang eksekutor pembunuhan.

Menurut pengakuan Zuraida Hanum, sebelum membunuh hakim Jamaluddin, ia sudah lebih dari 5 kali berhubungan intim dengan Jefri Pratama.

Bahkan, mereka pernah berhubungan intim saat berada di dalam mobil.

"Dua kali kami melakukan hubungan badan di mobil, kalau sama yang di kamar kurang lebih 5 kali," bongkar Zuraida Hanum kepada Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik, Jumat (15/5/2020).

"Kamu pernah berhubungan suami istri dengan Zuraida? Kamu jujur, soalnya ini di BAP kamu sudah jelas," tanya Imanuel Tarigan kepada Jefri Pratama.

Kemudian hal tersebut dibenarkan oleh Jefri Pratama.

"Iya, yang mulia, pernah," jawab Jefri Pratama.

"Sudah ada lima kali lebih saya melakukan hubungan badan itu dengan Zuraida," tambah Jefri Pratama.

"Sempat juga kalian melakukan itu di dalam mobilkan? Jujur saja kalian," cecar Erintuah lagi.

"Iya pak Hakim, pernah kami bermain (read; berhubungan intim) di Johor," ungkap Jefri Pratama.

Melihat fakta tersebut, lantas ketua majelis hakim pun menjatuhkan vonis hukuman mati pada Zuraida Hanum.

"Mengadili menyatakan terdakwa Zuraida Hanum terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuh berencana dan terbukti dengan dakwaan primer serta menjatuhkan pidana dengan pidana mati," tegas Erintuah.

Sedangkan dua eksekutor pembunuhan masing-masing dihukum penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara.

Menurut Majelis hakim, Zuraida Hanum, M Reza Fahlevi, dan M Jefri Pratama dinyatakan bersalah telah melanggar pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo 64 ayat 1 KUHPidana.

Zuraida Hanum (41) saat akan mengikuti dengan agenda putusan perkara pembunuhan Hakim Jamaluddin, yang digelar via video conference di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/7/2020).
Zuraida Hanum (41) saat akan mengikuti dengan agenda putusan perkara pembunuhan Hakim Jamaluddin, yang digelar via video conference di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/7/2020). (TRI BUN MEDAN/Victory Arrival)
"Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa M Jefri Pratama karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana. Sementara untuk terdakwa M Reza Fahlevi dengan pidana penjara 20 tahun," tutur Erintuah.

Reaksi Anak Jamaluddin yang menangis

Sebelum putusan dibacakan, anak Jamaluddin, Kenny Akbari dan Rajif Fandi Jamal berharap terdakwa dihukum mati.

Kenny datang ke sidang mengenakan jilbab merah dengan balutan baju bermotif bunga.

Sementara Rajif tampak mengenakan kemeja putih.

Kenny datang ditemani mantan asisten pribadi Hakim Cut Rafika Lestari.

"Ya saya mintanya dihukum mati bang, ketiga-tiganya dihukum mati" cetus Kenny.

Anak hakim Jamaluddin, Kenny Akbari Jamal (tengah), menangis terharu mendengar putusan tiga terdakwa pembunuhan Hakim Jamaluddin di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/7/2020).
Anak hakim Jamaluddin, Kenny Akbari Jamal (tengah), menangis terharu mendengar putusan tiga terdakwa pembunuhan Hakim Jamaluddin di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/7/2020). (Tribun-Medan.com/Victory Hutauruk)
Ia bahkan menyebut, jika nanti hukuman terdakwa lebih rendah dari 20 tahun, ia akan meminta jaksa melakukan banding.

"Kami akan minta Jaksa agar melakukan banding bang supaya hukumannya lebih berat," tuturnya.

Meski begitu, niat tersebut tak jadi dilakukan Kenny.

Pasalnya Hakim telah memutuskan Zuraida Hanum bersalah dan divonis hukuman mati.

Sedangkan dua eksekutornya divonis hukuman seumur hidup dan 20 tahun penjara.

Terekam detik-detik saat Kenny mendengar putusan hakim tersebut.

Tangis Kenny kencang terdengar di ruang sidang yang tiba-tiba suasananya berubah gemuruh.

Cut Rafika yang berada di samping Kenny juga terlihat menangis mendengar putusan itu.

"Alhamdulillah dihukum mati dek," ucap Cut Rafika sambil memeluk Kenny.

TERDAKWA Zuraida Hanum terlihat tertunduk lesu dalam persidangan di PN Medan, Rabu (10/6/2020)
TERDAKWA Zuraida Hanum terlihat tertunduk lesu dalam persidangan di PN Medan, Rabu (10/6/2020) (TRIBUN MEDAN/ALIF)
Tangisan Kenny pun semakin keras di samping Cut Rafika.

Saat diwawancarai, Kenny mengaku cukup puas dengan putusan tersebut.

"Cukup puaslah dengan putusan ini karena memang ini yang kami harapkan," tuturnya.

6 hal penyebab Zuraida Hanum divonis hukuman mati

Hakim Anggota Imanuel Tarigan kemudian membeberkan enam hal yang memberatkan Zuraida Hanum.

Dengan suara sengau Imanuel Tarigan mengatakan hal yang memberatkan Zuraida Hanum pertama karena ia sangat tidak manusiawi terhadap suaminya.

"Hal yang memberatkan karena perbuatannya terdakwa dilakukan terhadap suaminya sendiri dimana hal tersebut seharusnya seseorang yang dia sayangi dan hormati," tutur Imanuel Tarigan.

Hal yang memberatkan kedua adalah perbuatan terdakwa tergolong sadis karena dilakukan pada waktu tidur, di mana seharusnya tidur adalah tempat paling aman.

Para tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, dihadirkan polisi ketika gelar kasus di Mapolda Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara, Rabu (8/1/2020).TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
Para tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, dihadirkan polisi ketika gelar kasus di Mapolda Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara, Rabu (8/1/2020).TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI (Tribun Medan/Riski Cahyadi)
Lalu yang ketiga Jamaluddin merupakan seorang pejabat negara.

"Korban adalah seorang pejabat negara, yang merupakan seorang hakim negara," ungkapnya.

Kemudian, keempat selama pemeriksaan persidangan, Zuraida Hamum terlihat tidak bersungguh-sungguh menyesali perbuatannya.

Sambil menangis Imanuel Tarigan membacakan dua hal yang memberatkan Zuraida Hamum hingga laIk divonis hukuman mati.

"Bahwa sebagai seorang keluarga Dharmayukti apalagi selama ini cukup aktif dalam Dharmayukti malah menjadi inisiator baik dalam persiapan maupun pelaksanaan," ucap Imanuel Tarigan.

"Sebelum membunuh, telah menjalani hubungan dengan Jefri dan sudah berhubungan badan sehingga membuat Jefri mau ikut melakukan (pembunuhan)," tuturnya.

Selain itu, Majelis Hakim tidak menemukan hal yang meringankan terhadap diri terdakwa Zuraida Hanum.

"Tidak ada hal yang meringankan," cetusnya.(*)

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Sempat Berhubungan Intim dengan Jefri Sebelum Bunuh Jamaluddin, Zuraida Hanum Syok Divonis Mati,
Editor: Vivi Febrianti

0 Response to "Sempat Berhubungan 1nt1m dengan Jefri Sebelum Bunuh Jamaluddin, Zuraida Hanum Syok Divonis Mati "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel