-->

Jika Anda Berkurban, Ada Larangan Mencukur Rambut dan Memotong Kuku, Ini Penjelasannya

Tak terasa Hari Raya Idul Adha sudah dekat.

Hari Raya Idul Adha 1441 H diperkirakan jatuh pada 31 Juli 2020.

Jika Anda Berkurban, Ada Larangan Mencukur Rambut dan Memotong Kuku, Ini Penjelasannya
Ada yang beda tahun ini Hari Raya masih dalam wabah virus corona atau covid-19.

Adapun awal 1 Dzulhijjah 1441 H artinya juga diperkirakan jatuh pada Rabu 22 Juli 2020.

Pada awal bulan Dzulhijjah ini, umat muslim yang berkurban harus mengetahui beberapa perkara dalam ibadah kurban.

Satu di antaranya adalah adanya larangan mencukur rambut dan memotong kuku.

Dilansir dari rumaysho.com yang ditulis oleh Muhammad Abduh Tuasikal, larangan mencukur rambut dan memotong kuku yang dimaksud sebagaimana yang diriwayatkan hadist tersebut disahkan HR. Muslim no. 1977 bab 39 halaman 152.

مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ

“Siapa saja yang ingin berqurban dan apabila telah memasuki awal Dzulhijah (1 Dzulhijah), maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sampai ia berqurban.”

Dalam hadist tersebut ditujukan larangan mencukur rambut dan memotong kuku bagi orang yang ingin berkurban.

Namun larangan tersebut mulai berlaku jika telah memasuki 10 hari di awal bulan Dzulhijjah.

Artinya mulai tanggal 1 Dzulhijjah sampai 10 Dzulhijjah, sampai hewan kurban disembelih.

Dilanasir dari sumber yang sama, menurut para Syafi'iyah larangan yang dimaksud ialah mencukur habis, memendekkannya, mencabutnya, atau pun membakarnya.

Nah, rupanya bukan saja bagian rambut dan kuku yang dilarang dicukur atau dipotong.

Kumis termasuk rambut yang dilarang dicukur

Mungkin bagi para laki-laki ada kebiasaan mencukur dan merapikan kumis.

Dilarangnya memotong rambut itu dimaksud juga rambut yang ada di seluruh anggota badan.

Beberapa di antaranya ada bagian anggota tubuh lainnya yang juga dilarang.

Rambut yang dilarang dipotong tersebut di antaranya bulu ketiak, kumis, bulu kemaluan, rambut kepala, termasuk juga rambut yang terdapat di badan.

Dikutip dari muslimafiyah, larang tersebut juga telah menjadi fatwa Al-Lajnah A-daimah (semacam MUI di Saudi).

حرم على من أراد الضحية من الرجال أو النساء أخذ شيء من الشعر، أو الظفر، أو البشرة من جميع البدن، سواء كان من شعر الرأس، أو من الشارب أو من العانة، أو من الإبط، أو من بقية البدن

“Haram bagi mereka yang ingin melaksanakan kurban baik laki-laki maupun wanita, memotong rambut badannya, memotong kuku atau bagian kulitnya (misalnya kulit dekat kuku). Sama saja baik itu rambut kepala, kumis, rambut kemaluan atau rambut ketiak serta rambut lainnya di badannya.”

Sebagaimana juga larangan mencabut uban di rambut kepala, maka ini mencakup semua rambut di kepala seperti jenggot dan kumis.

Hal ini dijelaskan oleh Syaikh Al-Mubarakfuri rahimahullah

نهى عن نتف الشيب : أي الشعر الأبيض من اللحية أو الرأس

“Larangan memcabut uban yaitu rambut putih pada jenggot (jambang) dan rambut kepala."

Demikian itulah secara jelas hadist ini khusus ditujukan bagi orang yang ingin berkurban.

Namun larangan ini tidak berlaku bagi anggota keluarga yang diikutkan dalam pahala kurban tersebut.

Adapun hukum mengenai larangan ini termasuk sunnah.

Seandainya bagi yang berkurban (selain berniat kurban) tidak mengetahui adanya dalil ini maka tidak dapat dihukumi sebagaimana hukum asalnya.

Melansir dari tayangan kanal youtube Ceramah Pendek kajian Ustadz Adi Hidayat Lc MA, ada (6/8/2017) silam, hukum larangan tersebut adalah sunnah.

"Apabila dilakukan mendapat pahala, tidak dikerjakan pun tidak menjadi dosa, hanya kehilangan pahala kebaikan," ujar Ustadz Adi Hidayat.

Selain itu, Ustadz Adi Hidayat menjelaskan hikmah larangan tersebut jika dikerjakan berkenaan dengan keistimewaan pengampunan dosa.

Disebutkan Ustadz Adi Hidayat, faedah larangan tersebut ditujukan memberikan keistimewaan sekiranya Allah berkenan mengampuni orang yang melaksanakan kurban dari ujung rambut hingga ujung kukunya.

"Diminta untuk tak potong kuku khawatirnya saat dipotong dan terpisah dari yang lainnya belum di-istighfari," ujarnya.

Menurut Ustadz Adi Hidayat, ketika Allah hendak mengampuni dosa hamba-Nya maka bagian anggota badan yang terpisah dari bagiannya akan menjadi saksi diakhirat.

Sementara di akhirat nanti di yaumul hisab, jawaban mulut dikunci maka imbunya, tangan dan kaki yang akan bersaksi dan berbicara

Oleh karena dijelaskan Ustadz Adi Hidayat, diakhirat nanti akan ada dua golongan yang amalannya dihisab ditutup oleh Allah Subhanahu wa ta'ala.

Pertama, yaitu orang-orang yang sudah beristighfar tapi tempatnya masih menjadi bagian dari saksi dan dibuka oleh Allah.

Kedua, adalah orang yang gemar menutupi aib orang lain.

Jika aib orang lain ditutup maka aib dirinya akan ditutup oleh Allah di akhirat nanti.

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Jika Anda Berkurban, Ada Larangan Mencukur Rambut dan Memotong Kuku, Ini Penjelasannya,
Editor: Nur Nihayati

0 Response to "Jika Anda Berkurban, Ada Larangan Mencukur Rambut dan Memotong Kuku, Ini Penjelasannya "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel