-->

Bolehkah Menjual Daging hingga Kulit Hewan Kurban? Simak Penjelasan Hukumnya

- Hari Raya Idu Adha 2020/ 1441 H tinggal menghitung hari lagi.

Pemerintah telah menetapkan Idul Adha 2020 jatuh pada 31 Juli mendatang..

Di momen Idul Adha, ada suatu tradisi yang memang biasa dilakukan tiap tahunnya yakni berkurban.

Bolehkah Menjual Daging hingga Kulit Hewan Kurban? Simak Penjelasan Hukumnya
Saat pandemi ini, pemerintah pun mengeluarkan panduan penyelimbelihan hewan kurban.


Adapun hewan ternak yang biasa dikurbankan adalah kambing hingga sapi.

Nantinya, daging hewan kurban tersebut tentu akan dibagikan.

Lalu apakah boleh menjual daging hewan kurban? Bagaimana hukumnya, haramkah?

Terkait hal itu, Dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta, Joko Robi Prasetyo M Ag angkat suara.

Ia mengatakan bahwa jika mengacu pada mazhab Syafi'i, maka menjual daging hasil kurban tidak diperbolehkan.

"Untuk jual beli hewan kurban baik daging kulit ataupun tanduknya maka kalau kita melihat ke dalam beberapa teks dari mazhab syafi'i,

maka hal tersebut dilarang jatohnya haram," ujarnya seperti dikutip TribunnewsBogor.com dari YouTube Tribunnews.

"Jadi kita tidak bisa memperjualbelikan dari hewan kurban," terangnya.

hewan kurban di Kabupaten Bogor
hewan kurban di Kabupaten Bogor (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)
Mengenai tanduk dan kulit, jika sulit untuk dimanfaatkan maka sebaiknya disalurkan kepada lembaga yang membutuhan seperti panti sosial.

"Kalau kita tidak bisa memanfaatkan kulitnya ataupun tandukknya,

maka lebih baik kita menyalurkan ke lembaga-lembaga yang membutuhkan," jelasnya.

Panduan penyembelihan hewan qurban di tengah pandemi:

a. Penerapan jaga jarak fisik (Physical distancing)

1) Pemotongan hewan qurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik

2) Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berqurban

3) Pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging

4) Pendistribusian daging hewan qurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik


b. Penerapan kebersihan personel panitia

1) Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu oleh petugas

2) Panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan

3) Setiap panitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lenganpanjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan

4) Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para panitia agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer

5) Panitia menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah

6) Panitia yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga

c. Penerapan kebersihan alat

1) Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihanselesai dilaksanakan

2) Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang panitia harus menggunakan alat lain maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan

Berikut tata cara penyembelihan hewan qurban

Dilansir Tribunnews dari Buku Pintar Panduan Lengkap Ibadah Muslimah oleh Ust. M. Syukron Maksum, berikut ini Tata Cara Penyembelihan Hewan Qurban:

1. Sebaiknya pemilik qurban menyembelih hewan qurbannya sendiri.

Apabila pemilik qurban tidak bisa menyembelih sendiri maka sebaiknya dia ikut datang menyaksikan penyembelihannya.

2. Memakai alat yang tajam untuk menyembelih.

3. Hewan yang disembelih dibaringkan di atas lambung kirinya dan dihadapkan ke kiblat, kemudian pisau ditekan kuat-kuat supaya cepat putus.

4. Ketika akan menyembelih disyari'atkan membaca, "Bismillaahi wal-laahu akbar".

Untuk bacaan bismillah (tidak perlu ditambahi Ar Rahman dan Ar Rahiim) hukumnya wajib menurut Imam Abu Hanifah, Malik dan Ahmad, sedangkan menurut Imam Syafi'i hukumnya Sunah.

Adapun bacaan takbir Allahu Akbar, para ulama sepakat jika hukum membaca takbir ketika menyembelih adalah Sunah dan bukan wajib.

5. Setelah itu diikuti bacaan:

"Hadza minka wa laka," (HR. Abu Daud) atau "Hadza minka laka 'anni / 'an fulan (disebutkan nama shahibul qurban)".

6. Berdoa agar Allah menerima qurbannya dengan doa, "Allahumma taqabbal minni / min fulan (disebutkan nama shahibul qurban)".

Hewan qurban hanya boleh dari kalangan Bahiimatul Al An'aam (hewan ternak tertentu) yakni onta, sapi, atau kambing dan tidak boleh selain itu.

Allah berfirman, "Dan bagi setiap umat Kami berikan tuntunan berqurban agar kalian mengingat nama Allah atas rezeki yang dilimpahkan kepada kalian berupa hewan-hewan ternak (bahiimatul an'aam)".

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Bolehkah Menjual Daging hingga Kulit Hewan Kurban? Simak Penjelasan Hukumnya
Editor: Mohamad Afkar Sarvika

0 Response to "Bolehkah Menjual Daging hingga Kulit Hewan Kurban? Simak Penjelasan Hukumnya "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel